Selasa, 23 Februari 2010

Sejarah, Pengertian dan Fungsi dari Uang

A.Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.

Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.

Kesulitan dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accpeted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan nilai uang; penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan

Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual, dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah, sedangkan jumlah logam mulia (emas dan perak) terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam pengangkutan dan penyimpanan). Sehingga lahirlah uang kertas

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.

Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
B. UANG
Uang diartikan sebagai sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum seba¬gai alat pembayaran dan alat tukar-menukar yang sah. Pengertian uang yang diberikan para ahli ekonomi :
1. Robertson dalam buku Money (1922): "Money is something which is widely accepted in payment for goods". Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
2. R. S. Sayers dalam buku Modern Banking (1938): "Money is something that is widely accepted for the settlement of debt". Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar ulang,
3. A.C. Pigou dalam buku The Veil of Money: "Money are those things that are widely used as a media for exchange”. Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar.
4. Albert Gailort Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: "Money is properly which the owner can pay off the debt with certainly and without delay". Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.
5. Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: "Money is something that is readily and generally accepted by the public in payment for the sale of goods, services, and other valuable assets, and for the payment of debt". Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang. (Nopirin, 1992)

C.Fungsi
1. Uang Sebagai Alat Tukar-Menukar
Pada saat kita melakukan transaksi jual beli, kita akan menyerahkan sejumlah uang, dan kita akan menerima barang kebutuhan. Artinya, kita sudah menggunakan uang sebagai alat tukar-menukar karena semua barang dapat diukur nilainya dalam mata uang, yang berlaku. Jadi, uang berfungsi adalah sebagai alat tukar-menukar.
2. Uang sebagai Alat Satuan Hitung
Dengan melihat banyaknya jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membeli sesuatu, maka kita dapat membandingkan nilainya. Jadi, uang berfungsi sebagai alat satuan hitung.
3. Uang sebagai Alat Penyimpan Kekayaan
Pasti setiap orang mempunyai tabungan atau deposito di bank. Artinya, setiap orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang. Sehingga uang telah berfungsi sebagai alat penyimpan kekayaan {state of value).
4. Uang sebagai Alat Penyelesaian Utang Piutang
Dengan adanya uang, transaksi pinjam-meminjam antara pihak yang berlebihan (surplus unit) dan pihak yang kekurangan (defisit unit) dapat dilakukan dengan mudah. Sehingga, uang telah berfungsi sebagai alat penyelesaian utang piutang {standard of deferred payments).

Syarat-syarat uang yang harus kita penuhi dalam penggunaannya:
1. Diterima umum dan sah menurut undang-undang.
2. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
3. Mudah dibawa ke mana-mana.
4. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
5. Tahan lama.
6. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih).
7. Bendanya mempunyai mutu yang sama.


Nilai uang dibedakan nienjadi nilai nominal dan nilai intrinsik.
1. Nilai nominal adalah nilai yang tertuls pada setiap mata uang. Misal : di salah satu sisi uang logam tertulis Rp 1.000,00. Artinya, nilai nominal uang tersebut ialah Rp 1.000,00.
2. Nilai intrinsik adalah nilai uang yang diukur dari bahan yang digunakan dalam pembuatannya. Misalnya, nilai intrinsik uang kertas Rp20.000,00 ialah nilai kertas yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut.
Nilai nominal uang kertas biasanya lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
Jenis-jenis uang berdasarkan bahan pembuat, nilai, wilayah berlaku, dan lembaga atau badan yang mengeluarkan.
1. Berdasarkan Bahan Pembuat Uang
Uang dikelompokkan menjadi uang logam dan uang kertas. Uang kertas disebut juga dengan folding money atau uang yang dapat dilipat oleh orang yang memegangnya.
2. Berdasarkan Nilai Uang
Uang mempunyai nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai penuh (fullbodied money). Jika nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai tidak penuh (token money) atau uang tanda. Uang ini bertindak mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uang.
3. Berdasarkan Wilayah Berlaku
a. Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
b. Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
c. Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya di dalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di berbagai wilayah negara di dunia (internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.
4. Berdasarkan Lembaga atau Badan yang Mengeluarkan
Lembaga yang berwenang menerbitkan uang ialah bank sentral suatu negara. Uang euro dan dolar merupakan contoh dari uang regional dan uang internasional. Uang yang diterbitkan bank sentral ialah uang logam dan uang kertas dengan berbagai nilai nominal yang disebut uang kartal. Bank umum (komersial) juga membuat dan mengedarkan uang dalam bentuk cek, bilyet giro, dan telegraphic transfer. Uang yang dikeluarkan oleh bank-bank umum inilah yang disebut uang giral.


sumber :
http://koran.seveners.com
http://id.wikipedia.org
http://www.ziddu.com

2 komentar: